Jumat, 05 Oktober 2012

Teori Organisasi Umum

Organisasi NonPropit atau Organisasi Nirlaba

BAB I
PENDAHULUAN
Apakah organisasi itu? menurut Schemerhorn (2010),Organisasi adalah sekumpulan orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuanbersama pula.Organisasi bentuknya bermacam-macam.Mulai dari organisasi besar sampai organisasi kecil, lalu ada pula organisasi profit maupun organisasi non profit. Sebuah organisasi harus mampu menunjukkan performansi yang bagus. Performansi organisasi adalah kesimpulan pengukuran dari kualitas, kuantitas kinerjadengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya.Itu artinya performansi yang baik tidak hanya efektif namun juga efisien. Jika sebuah organisasi mampu mencapai tujuannya namun tidak diimbangi dengan dana, waktu, atau bahan-bahan yangdigunakan, maka bisa dikatakan organisasi itu efisien namun tidak efektif..

BAB II
TEORI

Menurut para ahli organisasi adalah :
 Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

            Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.

BAB III
PEMBAHASAN
Pada Organisasi nirlaba atau non profit Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. rtinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.Pemerintah indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar