Organisasi
NonPropit atau Organisasi Nirlaba
BAB I
PENDAHULUAN
Apakah organisasi
itu? menurut Schemerhorn (2010),Organisasi
adalah sekumpulan orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu
tujuanbersama pula.Organisasi bentuknya bermacam-macam.Mulai dari organisasi
besar sampai organisasi kecil, lalu ada pula organisasi profit maupun
organisasi non profit. Sebuah organisasi
harus mampu menunjukkan performansi yang bagus. Performansi organisasi adalah
kesimpulan pengukuran dari kualitas, kuantitas kinerjadengan mempertimbangkan
penggunaan sumber daya.Itu artinya performansi yang baik tidak hanya efektif namun
juga efisien. Jika sebuah organisasi
mampu mencapai tujuannya namun tidak diimbangi dengan dana, waktu, atau
bahan-bahan yangdigunakan, maka bisa dikatakan organisasi itu efisien namun
tidak efektif..
BAB II
TEORI
Menurut para ahli organisasi adalah :
• Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi
adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan
sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang
relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok
tujuan.
•James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
•Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi
adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih.
Organisasi
nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi
yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik
perhatian publik
untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal
yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri,
derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis,
bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan,
serikat buruh,
asosiasi profesional, institut riset, museum, dan
beberapa para petugas pemerintah.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada Organisasi
nirlaba atau non profit Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan
subyek pajak. rtinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa
terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan
merupakan obyek pajak.Pemerintah indonesia
memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga
pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek
pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai
bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak
penghasilan dan jenis pajak lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar